INFO KEMLU: PROSEDUR BARANG HIBAH DAN DONASI; KBRI AFRIKA SELATAN


PROSEDUR BARANG HIBAH DAN DONASI; KBRI AFRIKA SELATAN


PROSEDUR BARANG HIBAH DAN DONASI; KBRI AFRIKA SELATAN

PROSEDUR BARANG HIBAH DAN DONASI; KBRI AFRIKASELATAN

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Pretoria, Afrika Selatan merangkap Kerajaan Lesotho, Kerajaan Swaziland, dan Republik Botswana 

Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk impor barang yang ditujukan sebagai barang hibah atau donasi. Permohonan fasilitas bebas bea masuk barang impor untuk barang hibah atau donasi harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


Prosedur pengajuan fasilitas bebas bea masuk:
  1. Daftar barang termasuk dengan spesifikasinya.
  2. Sertifikat donasi/ hibah yang menyatakan bahwa barang yang akan dikirim ke Indonesia merupakan barang hibah atau donasi dan tidak berasal dari Indonesia.
  3. Surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk impor alat-alat kesehatan dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk impor obat-obatan.
  4. Surat rekomendasi dari Direktorat  Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk impor barang bekas pakai.
  5. Pihak penerima donasi/ hibah di Indonesia harus mengajukan permohonan bebas bea masuk secara langsung dengan membawa seluruh persyaratan dokumen ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.
  6. Seluruh dokumen asing harus dilegalisasi oleh Pemerintah negara donor (Swiss atau Liechtenstein) dan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern.
​​​
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Pretoria, Afrika Selatan
949 Schoeman Street, Hatfield, Pretoria 0082
Telepon: +27 12 342 3350/1/2/3



INFO KEMLU: PROSEDUR BARANG HIBAH DAN DONASI; KBRI AFRIKA SELATAN INFO KEMLU: PROSEDUR BARANG HIBAH DAN DONASI; KBRI AFRIKA SELATAN Reviewed by on 7:10 PM Rating: 5

No comments

Advertise Here